MAKALAH
KODE
ETIK PROFESI BIDAN
Disusun
untuk memenuhi tugas mata kuliah Etikolegal
Dosen
pengampu: Ibu Fitria Melina, S.ST,M.Kes
Disusun Oleh :
1.
ALIFA SUPRIHATIN (152100400)
DIPLOMA III
KEBIDANAN
SEKOLAH TINGGI
ILMU KESEHATAN YOGYAKARTA
TAHUN 2016
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan ke
hadirat Allah SWT, karena atas limpahan Rahmat dan Hidayahnya penyusunan
Makalah dengan judul “KODE ETIK PROFESI KEBIDANAN” ini dapat diselesaikan
dengan baik dan sesuai waktu yang telah direncanakan. Penyusunan Laporan ini
dibuat untuk memenuhi salah satu tugas dari mata kuliah Etikolegal. Laporan ini
juga merupakan tugas yang dapat dimanfaatkan untuk menambah ilmu pengetahuan
dan juga bisa dijadikan motivasi untuk lebih menambah pengetahuan tentang
kesehatan lingkungan.
Penyusunan laporan ini, tentu masih
jauh untuk dikatakan sempurna, hal ini karena keterbatasan kami dalam menguasai
wawasan dan ilmu pengetahuan yang masih sangat terbatas. Walaupun demikian kami berharap semoga penyusunan Makalah ini dapat menjadi salah satu referensi pengetahuan
bagi teman-teman dan bagi kami selaku penyusun makalah ini. Akhir kata
semoga kebaikan yang telah diberikan oleh semua pihak kepada kami mendapat
imbalan yang setimpal dari Allah SWT, amin.
Yogyakarta,
24 Maret 2016
Penulis
DAFTAR
ISI
HALAMAN
JUDUL........................................................................................... 1
KATA
PENGANTAR........................................................................................ 2
DAFTAR
ISI........................................................................................................ 3
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang................................................................................................ 4
B. Rumusan
Masalah........................................................................................... 4
C. Tujuan............................................................................................................. 5
BAB
II PEMBAHASAN
A.
Definisi Profesi Bidan......................................................................................
B.
Ciri-Ciri Bidan Sebagai Profesi........................................................................
C.
Karekteristik profesi.........................................................................................
D.
Tujuan Kode Etik dalam
Pelayanan Kebidanan...............................................
E.
Dimensi Kode Etik...........................................................................................
F.
Prinsip Kode Etik.............................................................................................
G.
Kode Etik Kebidanan dan
Penerapannya dalam Praktik Kebidanan...............
H.
Penyimpangan Kode Etik
Profesi Kebidanan..................................................
I.
Penegakan Hukum terhadap
Pelanggaran Kode Etik Bidan............................
J.
Sanksi Penyimpangan Kode
Etik Bidan...........................................................
BAB
III PENUTUP
A. Kesimpulan.......................................................................................................
B. Saran.................................................................................................................
DAFTAR
PUSTAKA...........................................................................................
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Etika
diperlukan dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga
pergaulan hidup tingkat internasional. Etika merupakan suatu sistem yang
mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan
tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun,
tata krama, protokoler dan lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk
menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang,
tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar
perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku
dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari
tumbuh kembangnya etika di masyarakat.
Etika dalam
perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia
orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan
sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan
bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu
kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan
yang perlu kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala
aspek atau sisi kehidupan manusia.
Begitu
halnya dengan profesi kebidanan, diperlukan suatu petunjuk bagi anggota profesi
tentang bagaimana mereka harus menjalankan profesinya, yaitu ketentuan tentang
apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh anggota profesi, tidak saja dalam
menjalankan tugas profesinya melainkan juga menyangkut tingkah laku dalam
pergaulan sehari-hari dimayarakat, yang dalam hal ini kode etik profesi
kebidanan.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa definisi profesi bidan ?
2.
Apa saja ciri-ciri bidan sebagai profesi ?
3.
Bagaimana karakteristik profesi ?
4.
Apa tujuan kode etik dalam pelayanan kebidanan ?
5.
Apa saja dimensi kode etik ?
6.
Bagaimana prinsip kode etik ?
7.
Apa saja kode etik kebidanan dan bagaimana
penerapannya dalam praktik kebidanan ?
8.
Bagaimana penyimpangan kode etik profesi kebidanan ?
9.
Bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran kode
etik bidan ?
10.
Bagaimana sanksi
penyimpangan kode etik bidan ?
C. Tujuan
1. Untuk
mengetahui definisi profesi bidan.
2. Untuk
mengetahui ciri-ciri bidan sebagai profesi.
3. Untuk
mengetahui karakteristik profesi.
4. Untuk
mengetahui tujuan kode etik dalam pelayanan kebidanan.
5. Untuk
mengetahui dimensi kode etik.
6. Untuk mengetahui
prinsip kode etik.
7. Untuk
mengetahui kode etik kebidanan dan penerapannya dalam praktik kebidanan.
8. Untuk
mengetahui penyimpangan kode etik kebidanan.
9. Untuk
mengetahui penegakan hukum terhadap pelanggaran kode etik bidan.
10. Untuk mengetahui sanksi penyimpangan kode etik bidan.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Definisi
Profesi Bidan
Profesi
berasal dari kata profesio (latin) yang berarti pengakuan.
Selanjutnya profesi adalah suatu tugas atau kegiatan fungsional dari suatu
kelompok tertentu yang diakui dalam melayani masyarakat. Profesi adalah
pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan
khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta
profesi sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, mililter, dan
teknik.
Bidan adalah
seorang wanita yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan bidan yang
telah diakui pemerintah dan lulus ujian sesuai persyaratan yang berlaku, dicatat
(registrasi), dan diberi izin secara sah untuk menjalankan praktik.
Bidan adalah
salah satu profesi tertua. Bidan terlahir sebagai wanita terpercaya dalam
mendamping dan menolong ibu dalam melahrkan bayinya sampai ibu dapat merawat
bayinya dengan baik. Bidan bekerja berdasarkan pada pandangan filosofi yang
dianut keilmuan, metode kerja, standar praktik, pelayanan dank kode etik
profesi yang dimiliki.
Sebagai
anggota profesi, bidan mempunyai ciri khas yang khusus yaitu, sebagai pelayan
profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan.
Bidan
mempunyai tugas yang sangat unik, yaitu :
1.
Selalu
mengedepankan fungsi ibu sebagai pendidik bagi anak-anaknya.
2.
Memiliki
kode etik dengan serangkaian pengetahuan ilmiah yang didapat melalui proses
pendidikan dan jenjang tertentu.
3.
Keberadaan
bidan diakui memiliki organisasi profesi yang bertugas meningkatkan mutu
pelayanan kepada masyarakat.
4.
Anggotanya
menerima jasa atas pelayanan yang dilakukan dengan tetap memegang teguh kode
etik profesi.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa yang
dimaksud dengan profesi bidan adalah suatu jabatan profesi yang disandang oleh
anggota profesi bidan yang mempunyai ciri-ciri yang mampu menunjukkan sebagai
jabatan yang professional yang memiliki pengetahuan khusus, melaksanakan
peranan bermutu, melaksanakan cara yang disepakati, merupakan ideologi, terikat
pada kesetiaan yang diyakini, dan melalui pendidikan perguruan tinggi.
B. Ciri-Ciri Bidan Sebagai Profesi
1.
Mengembangkan pelayanan yang unik kepada masyarakat
2.
Anggota-anggotanya
dipersiapkan melalui suatu program pendidikan yang ditujukan untuk maksud
profesi yang bersangkutan
3.
Memiliki
serangkaian pengetahuan ilmiah
4.
Anggota-anggotanya
menjalankan tugas profesinya sesuai dengan kode etik yang berlaku
5.
Anggota-anggotanya
bebas mengambil keputusan dalam menjalankan profesinya
6.
Anggota-anggotanya
wajar menerima imbalan jasa/pelayanan yang diberikan
7.
Memiliki
suatu organisasi profesi yang senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan yang
diberikan kepada masyarakat oleh anggotanya
C. Karekteristik profesi
Secara umum profesi mempunyai
karakteristik sebagai berikut :
1.
Memiliki
pengetahuam yang melandasi ketrampilan dan pelayanan
2.
Mampu
memberikan pelayanan yang unik kepada orang lain
3.
Mempunyai
pendidikan yang mempunyai standar
4.
Pengendalian
terhadap standar praktik
5.
Bertanggung
jawab dan mempertanggung-jawabkan pelayanan yang diberikannya
6.
Karir seumur
hidup yang mandiri
D.
Tujuan Kode Etik dalam
Pelayanan Kebidanan
Kode etik
profesi merupakan “suatu penyataan komprehensif dari profesi yang memberikan
tuntunan bagi anggotanya untuk melaksanakan praktik dalam bidang profesinya
baik yang berhubungan dengan klien/pasien, keluarga, masyarakat, teman sejawat,
profesi dan diri sendirinya”.
Kode etik
suatu profesi adalah berupa norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap
anggota profesi yang bersangkutan didalam melakasanakan tugas profesinya dan
dalam hidupnya di masyarakat.
Norma-norma
tersebut berisi tentang petunjuk-petunjuk bagi anggota tentang bagaimana mereka
harus menjalankan profesinya dan larangan-larangan yaitu ketentuan-ketentuan
tentang apa yang boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh anggota profesi, tidak
saja dalam menjalankan tugas profesinya, melainkan juga menyangkut tingkah laku
pada umumnya dalam pergaulan sehari-hari di dalam masyarakat.
Pada dasarnya tujuan menciptakan
atau memutuskan kode etik suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan
kepentingan Organisasi.
Secara umum
tujuan menciptakan kode etik adalah sebagai berikut :
1.
Untuk menjunjung tinggi martabat dan citra profesi.
Dalam hal
ini yang dijaga adalah image dari pihak luar atau masyarakat untuk mencegah
orang luar memandang rendah atau remeh suatu profesi. Oleh karena itu, setiap
kode etik suatu progfesi akan melarang berbagai bentuk tindak
tanduk atau kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi
di dunia luar. Dari segi ini kode etik juga disebut kode kehormatan.
2.
Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para
anggota
Yang
dimaksud kesejahteraan ialah kesejahteraan material dan spiritual atau mental.
Dalam kesejahteraan material anggota profesi kode etik umumnya menerapkan
larangan-larangan bagi anggota untuk melakukan perbuatan yang merugikan
kesejahteraan. Kode etik juga menciptakanperaturan-peraturan yang di tujukan
kepada pembahasan tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur para anggota
profesi dalam interaksinyadengan sesama anggota profesi.
3.
Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
Dalam hal
ini kode etik juga berisi tujuan pengabdian profesi tertentu, sehingga para
anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab
pengabdian profesinya. Oleh karena itu kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan
yang perlu dilakukan oleh para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.
4.
Untuk meningkatkan mutu profesi
Kode etik
juga memuat tentang norma-norma serta anjuran agar profesi selalu berusaha
untuk meningkatkan mutu profesi sesuai dengan bidang pengabdiannya. Selain itu
kode etik juga mengatur bagaimana cara memelihara dan meningkatkan mutu
organisasi profesi
E.
Dimensi Kode Etik
1.
Anggota profesi dan klien atau pasien.
2.
Anggota profesi dan sistem kesehatan.
3.
Anggota profesi dan profesi kesehatan.
4.
Anggota profesi dan sesama anggota profesi.
F.
Prinsip Kode Etik
1.
Menghargai otonomi.
2.
Melakukan tindakan yang benar.
3.
Mencegah tindakan yang dapat merugikan.
4.
Berlakukan manusia dengan adil.
5.
Menjelaskan dengan benar.
6.
Menepati janji yang telah disepakati.
7.
Menjaga perasaan.
G.
Kode Etik Kebidanan dan
Penerapannya dalam Praktik Kebidanan
Kode etik bidan di Indonesia pertama
kali disusun pada tahun 1986 dan disahkan dalam kongres nasional IBI X tahun
1988, sedangkan petunjuk pelaksanaannya disahkan dalam rapat kerja nasional
(RAKERNAS) IBI tahun 1991, kemudian disempurnakan dan disahkan pada kongres
nasional IBI XII tahun 1998. Sebagai pedoman dalam berperilaku, kode etik bidan
indonesia mengandung beberapa kekuatan yang semuanya bertuang dalam mukadimah,
tujuan dan bab.
Secara umum
kode etik tersebut berisi 7 bab yaitu:
Bab I.
Kewajiban Bidan terhadap Klien dan Masyarakat (6 Butir)
1.
Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati
dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
Penerapannya :
1)
Bidan harus melakukan tugasnya berdasarkan tugas dan
fungsi bidan yang telah ditetapkan sesuai dengan prosedur ilmu dan
kebijakan yang berlaku dengan penuh kesungguhan dan tanggung jawab.
2)
Bidan dalam melakukan tugasnya, harus memberi
pelayanan yang optimal kepada siapa saja dengan tidak membedakan pangkat,
kedudukan, golongan, bangsa dan negara.
3)
Bidan dalam melaksanakan tugasnya tidak akan
menceritakan kepada orang lain dan merahasiakan segala yang berhubungan dengan
tugasnya
4)
Bidan hanya boleh membuka rahasia klien apabila
diminta untuk keperluan kesaksian pengadilan
2.
Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya
menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara
citra bidan.
Penerapannya :
1)
Pada hakikatnya manusia termasuk klien
membutuhkan penghargaan dan pengakuan yanng hakiki baik dari golongan
masyarakat intelektual, menengah atau masyarakat kurang mampu.
2)
Dilandasi sikap menghargai martabat setiap insan, maka
bidan harus memberi pelayanan profesional yang memadai kepada setiap klien.
Memberi
pelayanan sesuai dengan bidang ilmu yang dimiliki dan manusiawi secara penuh
tanpa mementingakan kepentingan pribadi dan mendahulukan kepentingan klien
serta menghargai klien sebagaimana bidan menghargai dirinya sendiri.
Dalam
memberikan pelayanan, harus menjaga citra bidan sebagai profesi yang memiliki
nilai-nilai pengabdian yang sangat esensial.Pengabdian dan pelayanan bidan
adalah dorongan hati nurani yang tidak mendahulukan balas jasa.
3.
Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa
berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan kebutuhan
klien, keluarga dan masyarakat.
Penerapannya :
1)
Bidan dalam melaksanakan pelayanan harus sesuai dengan
tugas dan kewajiban yang telah digariskan dalam permenkes No
900/Permenkes/IX/2002.
2)
Melayani bayi dan anak pra sekolah termasuk pengawasan
dalam pertumbuhan perkembangan bayi dan anak, pemberian vaksinasi sesuai dengan
usia, melaksanakan perawatan bayi dan memberi petunjuk kepada ibu tentang
makanan bayi, termasuk cara menyusui yang baik dan benar serta makanan tambahan
sesuai dengan usia anak.
3)
Memberi obat-obatan tertentu dalam bidang kebidanan
sesuai dengan kebutuhan dan kondisi klien.
4)
Mengadakan konsultasi dengan profesi kesehatan lainnya
dalam kasus-kasus yang tidak dapat diatasi sendiri.
5)
Bidan melaksanakan perannya di tengah kehidupan
masyarakat
4.
Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, mendahulukan
kepentingan klien, menghormati hak klien dan menghormati nilai-nilai yang
berlaku di masyarakat.
Penerapannya
:
Bidan dalam memberikan pelayanan kepada klien yang
masih percaya pada kebudayaannya, tidak murni menghilangkan, tetapi memadukan
dengan ilmu kebidanan yang dimilikinya.
5.
Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa
mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang
sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
Penerapannya :
Ketika ada klien datang, sedangkan bidan mau ada
kepentingan keluarga, bidan harus mendahulukan untuk melayani klien yang datang
tersebut daripada kepentingan pribadinya.
6.
Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang
serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi
masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.
Penerapannya :
1)
Bidan harus mengadakan kunjungan rumah atau masyarakat
untuk memberi penyuluhan serta motivasi agar masyarakat mau membentuk posyandu
atau PKMD atau kepada ibu yang mempunyai balita/ibu hamil untuk memeriksakan
diri di posyandu.
2)
Bidan dimana saja berada, baik dikantor, puskesmas
atau rumah, ditempat praktik BPM, maupun ditengah masyarakat lingkungan tempat
tinggal, harus selalu memberi motivasi untuk selalu hidup sehat.
Bab II
Kewajiban Bidan terhadap Tugasnya (3 Butir)
1.
Setiap bidan senantiasa memberi pelayanan paripurna
terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang
dimilikinya berdasarkan pada kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
Penerapannya :
1)
Melaksanakan pelayanan yang bersifat pencegahan
seperti asuhan antenatal, memberi imunisasi, KIE, sesuai dengan kebutuhan.
2)
Memberi pelayanan yang bersifat pengobatan sesuai
dengan wewenang bidan.
3)
Memberi pelayanan bersifat promotif/peningkatan
kesehatan.
4)
Memberi pelayanan bersifat rehabilitatif.
2.
Setiap bidan berhak memberi pertolongan dan mempunyai
kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya, termasuk keputusan
mengadakan konsultasi dan atau rujukan.
Penerapannya :
1)
Menolong partus di rumah sendiri, di puskesmas, dan di
Rumah Sakit.
2)
Mengadakan pelayanan konsultasi terhadap ibu, bayi dan
KB sesuai dengan wewenangnya.
3)
Merujuk klien yang tidak dapat ditolong ke Rumah Sakit
yang memiliki fasilitas lebih lengkap.
3.
Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan
yang dapat dan atau dipercayakan kepadanya, kecuali jika diminta oleh
pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien.
Penerapannya
:
Ketika bertugas, bidan tidak dibenarkan menceritakan
segala sesuatu yang diketahuinya kepada siapapun termasuk keluarganya.
Bab III.
Kewajiban Bidan terhadap Sejawat dan Tenaga Kesehatan Lainnya (2 Butir)
1.
Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman
sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
Penerapannya :
1)
Dalam melaksanakan tugas kebidanan baik pemerintah/non
pemerintah, jika ada sejawat yang berhalangan (cuti), bidan dapat saling
menggantikan, sehingga tugas pelayanan tetap berjalan.
2)
Sesama sejawat harus saling mendukung, misalnya dengan
mengadakan arisan, piknik bersama, mengunjungi teman yang sakit, memenuhi
undangan perkawinan keluarga, khitanan.
2.
Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya harus saling
menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
Penerapannya :
1)
Dalam menetapkan lokasi BPM, perlu diperhatikan jarak
dengan lokasi yang sudah ada.
2)
Jika mengalami kesulitan, bidan dapat saling membantu
dengan mengkonsultasikan kesulitan kepada sejawat.
3)
Dalam kerja sama antar teman sejawat, konsultasi atau pertolongnan
mendadak hendaknya melibatkan imbalan yang sesuai dengan kesepakatan bersama.
Bab IV.
Kewajiban Bidan terhadap Profesinya (3 Butir)
1.
Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung
tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberi
pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
Penerapannya :
1)
Menjadi panutan dalam hidupnya.
2)
Berpenampilan yang baik.
3)
Tidak membeda-bedakan pangkat, jabatan dan
golongan.
4)
Menjaga mutu pelayanan profesinya sesuai dengan
standar yang telah ditentukan.
5)
Menggunakan pakaian dinas dan kelengkapannya
hanya dalam waktu dinas.
2.
Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan
meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi.
Penerapannya :
1)
Mengembangkan kemampuan di lahan praktik.
2)
Mengikuti pendidikan formal.
3)
Mengikuti pendidikan berkelanjutan melalui penataran,
seminar, lokakarya, simposium, membaca majalah, buku dan lain-lain secara
pribadi.
3.
Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan
penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra
profesinya.
1)
Membantu pembuatan perencanaan penelitian kelompok.
2)
Membantu pelaksanaan proses penelitian dalam kelompok.
3)
Membantu pengolahan hasil penelitian kelompok.
4)
Membantu pembuatan laporan penelitian kelompok.
5)
Membantu perencanaan penelitian mandiri.
6)
Melaksanakan penelitian mandiri.
7)
Mengolah hasil penelitian.
8)
Membuat laporan penelitian.
Bab V.
Kewajiban bidan terhadap diri sendiri (3 Butir)
1.
Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dapat
melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
Penerapannya :
1)
Memperhatikan kesehatan perorangan.
2)
Memperhatikan kesehatan lingkungan.
3)
Memeriksakan diri secara berkala setiap setahun
sekali.
4)
Jika mengalami sakit atau keseimbangan tubuh terganggu,
segera memeriksakan diri ke dokter.
2.
Setiap bidan harus berusaha terus-menerus untuk
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Penerapannya
:
1)
Membaca buku-buku tentang kesehatan, kebidanan,
keperawatan pada umumnya bahkan pengetahuan umum
2)
Menyempatkan membaca Koran.
3)
Berlangganan majalah profesi, majalah kesehatan.
4)
Mengikuti penataran, seminar, simposium, lokakarya
tentang kesehatan umumnya, kebidanan khususnya.
5)
Mengadakan latihan berkala seperti simulasi atau
demonstrasi untuk tindakan yang jarang terjadi, pada kesempatan pertemuan IBI
di tingkat kecamatan, cabang, daerah atau pusat.
6)
Mengundang pakar untuk memberi ceramah atau diskusi
pada kesempatan pertemuan rutin, misalnya bulanan.
7)
Mengadakan kunjungan atau studi perbandingan ke rumah
sakit-rumah sakit yang lebih maju ke daerah-daerah terpencil.
8)
Membuat tulisan atau makalah secara bergantian, yang
disajikan dalam kesempatan pertemuan rutin.
3.
Setiap bidan wajib memelihara kepribadian dan
penampilan diri.
Bab VI.
Kewajiban Bidan Terhadap Pemerintah, Nusa, Bangsa dan
Tanah Air (2 Butir)
1.
Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa
melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya
dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga serta masyarakat.
Penerapannya
:
1)
Bidan harus mempelajari perundang-undangan kesehatan
di Indonesia dengan cara :
a.
Menyebarluaskan informasi atau perundang-undangan yang
dipelajari kepada anggota.
b.
Mengundang ahli atau penceramah yang dibutuhkan.
2)
Mempelajari program pemerintah, khususnya mengenai
pelayanan kesehatan di Indonesia.
3)
Mengidentifikasi perkembangan kurikulum sekolah tenaga
kesehatan umumnya, keperawatan dan kebidanan khususnya.
2.
Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan
menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan
pelayanan kesehatan, terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
Penerapannya
:
1)
Bidan harus menyampaikan laporan kepada setiap jajaran
IBI tentang berbagai hal yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas bidan di
daerah, termasuk faktor penunjang maupun penghambat pelaksanaan tugas itu.
2)
Mencoba membuat penelitian tentang masalah yang sering
terjadi di masyarakat yang berhubungan dengan tugas profesi kebidanan, misalnya
penelitian mengenai :
a.
Berapa biaya standar persalinan normal di suatu daerah
b.
Berapa banyak animo masyarakat di suatu daerah
terhadap fasilitas KIA/KB yang telah disediakan oleh masyarakat.
Bab VII. Penutup
Setiap bidan
dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari senantiasa menghayati dan mengamalkan
Kode Etik Bidan Indonesia.
H.
Penyimpangan Kode Etik
Profesi Kebidanan
Kode etik
adalah norma-norma yang harus di indahkan oleh setiap anggota profesi yang
bersangkutan di dalam melaksanakantugas profesinya dan dalam hidupnya di
masyarakat.norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi anggota profesi
tentang bagaimana mereka harus menjalankan profesinya dan larangan-larangan
yang di atur di dalamnya, yaitu berupa ketentuan-ketentuan tentang apa yang
boleh dan apa yang tidak boleh di perbuat atau di laksanakan oleh anggota
profesi, melainkan juga dalam menjalankan tugas profesinya, serta menyangkut
tingkah laku pada umumnya dalam pergaulan sehari-hari di dalam masyarakat.
Kode etik
profesi penting di terapkan,karena semakin meningkatnya tuntutan terhadap
pelayanan kesehatan dan pengetahuan serta kesadaran hukum masyarakat tentang
prinsip dan nilai moral yang terkandung dalam pelayanan profesional. Kode etik
profesi mengandung karakteristik khusus suatu profesi. Hal ini berarti bahwa
standart profesi harus dipertahankan dan mencerminkan tanggung jawab yang
diterima oleh profesi dalam hubungan profesional antara tenaga kesehatan dan
masyarakat.
Sebagai
tenaga profesional, bidan memikul tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.
Seorang bidan harus dapat mempertahankan tanggung jawabnya terhadap tindakan
yang dilakukannya salah satu tanggung jawab bidan yaitu “tanggung jawab
terhadap masyarakat”. Bidan turut bertanggung jawab dalam memecahkan masalah
kesehatan masyarakat. Baik secara mandiri maupun bersama tenaga kesehatan
lainnya, bidan berkewajiban memanfaatkan sumber daya yang ada untuk
meningkatkan kesehatan masyarakat.
Derasnya
arus globalisasi yang semakin mempengaruhi kehidupan sosial masyarakat dunia,
maka juga akan mempengaruhi munculnya masalah / penyimpangan etik sebagai
akibat kemajuan teknologi / ilmu pengetahuan yang menimbulkan konflik terhadap
nilai titik arus kesejagatan ini tidak dapat dibendung, pasti akan mempengaruhi
pelayanan kebidanan. Dengan demikian penyimpangan etik mungkin saja terjadi
juga dalam praktik kebidanan misalnya dalam praktik mandiri. Bidan praktik
mandiri mempunyai tanggung jawab yang besar karena harus mempertanggung
jawabkan sendiri apa yang dilakukan. Dalam hal ini bidan praktik mandiri
menjadi pekerja yang bebas mengontrol dirinya sendiri. Situasi ini akan besar
sekali pengaruhnya terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan etik.
I.
Penegakan Hukum terhadap
Pelanggaran Kode Etik Bidan
Negara hukum
(rechtstaat),mengandung sekurang-kurangnya 2 (dua) makna:
1.
Yang pertama adalah pengaturan mengenai
batasan-batasan peranan negara atau pemerintahan dalam menmcampuri kehidupan
dan pergaulan masyarakat, sedangkan
2.
Yang kedua adalah jaminan-jaminan hukum akan hak-hak,
baik sipil atau hak-hak pribadi (individual rights) , hak-hak politik
(politikal rights), maupun hak-hak sebagai sebuah kelompok atau hak-hak sosial
sebagai hak asasi yang melekat secara alamiah pada setiap insan, baik secara
pribadi atau kelompok.
Secara
konvensional, pembangunan sumber daya manusia diartikan sebagai investasi human
capital yang harus dilakukan sejalan dengan investasi human capital yang harus
dilakukan sejalan dengan physical capital. Cakupan pembangunan sumber daya
manusia ini meliputi pendidikan dan pelatihan, kesehatan, gizi, penurunan
fertilitas dan pengembangan enterpreneurial, yang kesemuanya bermuara pada
peningkatan produktivitas manusia. Karenanya, indikator kinerja pembangunan
sumber daya manusia mencakup indikator-indikator pendidikan, kesehatan, gizi
dan sebagainya.
Pemerintah
dalam mengatur jalannya pemerintahan tidak terlepas dengan instansi-instansi
yang dapat membantu untuk melancarkan pembangunan,salah satunya dengan
membentuk depatermen kesehatan (Depkes) dalam bidang kesehatan. Selain
membentuk Depkes, pemerintah juga membuat kelompok-kelompok profesional hal ini
di lakukan mengontrol terhadap pembangunan di bidang kesehatan, sehingga bisa
mempetegas peranan pemerintah dalam mengusahakan perkembangan kesehatan yang
lebih baik pemerintah juga mengeluarkan beberapa peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan kesehatan, yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan
tindakan,kewenangan,sanksi maupun tanggung jawaban terhadap kesalahan atau
pelanggaran yang di lakukan oleh tenaga kesehatan sebagai subyek peraturan
tersebut.
Menurut
pasal 1 ayat (3) UU nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan, yang di maksud
dengan Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang
kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau ketrampilan melalui
pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan
untuk melakukan upaya kesehatan.
Tenaga
kesehatan berdasarkan pasal 50 UU kesehatan adalah bertugas
menyelenggarakan atau melakukan kegiatan kesehatan sesuai dengan bidang
keahlian dan atau kewenangan tenaga kesehatan yang bersangkutan. Sedangkan
mengenai ketentuan mengenai kategori,jenis dan kualifikasi tenaga kesehatan di
tetapkan dengan peraturan pemerintah republik indonesia Nomor 32 Tahun 1996
Tentang Tenaga Kesehatan.
Berdasarkan
pasal 2 ayat (1), Tenaga kesehatan terdiri dari :
1.
Tenaga kesehatan medis.
2.
Tenaga keperawatan dan bidan.
3.
Tenaga kefarmasian.
4.
Tenaga kesehatan masyarakat.
5.
Tenaga gizi.
6.
Tenaga keterapian fisik dan
7.
Tenaga keteknisan medis.
Dalam rangka
penempatan terhadap jenis tenaga kesehatan tertentu ditetapkan kebijaksanaan
melalui pelaksanaan masa bakti terutama bagi tenaga kesehatan yang sangat
potensial di dalam kebutuhan penyelenggaraan upaya kesehatan. Disamping itu
tenaga kesehatan tertentu ynag bertugas sebagai pelaksana atau pemberi
pelayanan kesehatan diberi wewenang sesuai dengan kompetensi pendidikan yang
diperolehnya, sehingga terkait erat dengan hak dan kewajibannya. Kompetensi dan
kewenangan tersebut menunjukan kemampuan profesional yang baku dan merupakan
standar profesi untuk tenaga kesehatan tersebut.
Dari
sejumlah tenaga medis tersebut, bidan merupakan salah satu unsur tenaga medis
yang berperan dalam mengurangi angka kematian bayi dan ibu yang melahirkan,
baik dalam proses persalinan maupun dalam memberikan penyuluhan atau panduan
bagi ibu hamil. Melihat besarnya peranan bidan tersebut maka haruslah ada pembatasan
yang jelas melalui hak dan kewajiban dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan
bidan tersebut. Maka, dibuatlah kode etik bidan, di mana kode etik tersebut
merupakan suatu pernyataan komperhensif dan profesi yang memberikan tuntutan
bagi anggota untuk melaksanakan praktik profesinya, baik yang berhubungan
dengan klien sebagai individu, keluarga, masyarakat, maupun terhadap teman
sejawat, profesi, dan diri sendiri sebagai kontrol kualitas dalam praktik
kebidanan. Untuk melengkapi peraturan yang ada, maka dibuatlah sebuah kode etik
yang dibuat oleh kelompok-kelompok profesi yang ada di bidang kesehatan, dengan
ketentuan pokok bahwa peraturan yang dibuat tersebut tidak bertentangan dengan
peraturan yang ada di atasnya.
Proses
implementasi kebijakan dapat dirumuskan sebagai tindakan-tindakan baik dari
institusi pemerintah maupun swasta atau kelompok masyarakat yang diarahkan oleh
keinginan untuk mencapai tujuan sebagaimana dirumuskan di dalam kebijakan.
Sedangkan implementasinya adalah memahami apa yang senyatanya terjadinya
sesudah program dinyatakan berlaku atau dirumuskan. Fokus perhatian
implementasi kebijakan mencakup kejadian-kejadian dan kegiatan – kegiatan yang
timbul sesudah diberlakukannya kebijakan negara, baik usaha untuk
mengadministrasikannya maupun akibat atau dampak nyata pada masyarakat.
Kebijakan ditransformasikan secara terus menerus melalui tindakan – tindakan
implementasi sehingga secara simultan mengubah sumber – sumber dan tujuan –
tujuan yang pada akhirnya fase implementasi akan berpengaruh pada hasil akhir
kebijakan.
Besarnya
dampak kesehatan dalam perkembangan nasional menuntut adanya perhatian untuk
kesehatan di nusantara. Gangguan kesehatan akan menimbulkan kerugian ekonomi
negara. Upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat juga berarti investasi
bagi pembangunan Negara. Upaya peningkatan kesehatan tersebut harus berdasarkan
pengetahuan yang luas tentang kesehatan demi peningkatan kesejahteraan
(kesehatan) masyarakat. Mengingat Undang – Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang
Kesehatan (UU No. 23 tahun 1992 Tentang Kesehatan) yang sudah tidak mampu
menghadapi perkembangan sistematik dan dinamika kesehatan saat ini. Mendorong
lahirnya UU No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. Pembentukan UU kesehatan
terbaru tersebut juga demi pembentukan sebuah peraturan perundang – undangan
dan perwujudnyataan implementasi pasal 20, pasal 28H ayat (1), dan pasal 34
ayat (3) UUD NRI 1945.
J.
Sanksi Penyimpangan Kode
Etik Bidan
Sanksi
penyimpangan kode etik bidan dalam berbagai aspek sebagai berikut:
1.
Aspek Hukum
Dalam
melakukan praktek kebidanan, seorang bidan berpedoman pada KEPMENKES Nomor
900/MENKES/S/VII/2002 Tentang Registrasi dan Praktik Bidan. Tugas dan wewenang
bidan terutama dalam bab V pasal 14 sampai dengan pasal 20, yang garis besarnya
berisi tentang bidan dalam menjalankan prakteknya berwenang untuk memberikan
pelayanan kesehatan yang meliputi pelayanan kebidanan, pelayanan keluarga
berencana, dan pelayanan kesehatan masyarakat. Sebagai pedoman dan tata cara
dalam pelaksanaan profesi, sesuai dengan wewenang peraturan kebijaksanaan yang
ada, maka bidan harus senantiasa berpegang pada kode etik bidan yang
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
2.
Aspek Etika
Kode etik
dibuat oleh kelompok – kelompok profesi yang ada di bidang kesehatan, dengan
ketentuan pokok bahwa peraturan yang dibuat tersebut tidak bertentangan dengan
peraturan yang ada di atasnya. Contoh kode etik profesi adalah kelompok dokter
yang memunyai kode etik kedokteran, dan untuk kelompok bidan memunyai kode etik
kebidanan. Dalam kode etik tersebut terdapat pengenaan sanksi apabila ada
pelanggaraan yang berupa sanksi administratif, seperti penurunan pangkat,
pencabutan izin atau penundaan gaji.
3.
Aspek Agama
Semua agama
melarang tindakan yang bias mengancam nyawa manusia bahkan membunuh, karena
pada dasarnya semua makhluk hidup (manusia) ciptaan Tuhan memiliki hak untuk
hidup, meskipun masih berada dalam kandungan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Etika tidak
lepas dari kehidupan manusia, termasuk dalam profesi kebidanan membutuhkan suatu
sistem untuk mengatur bidan dalam menjalankan peran dan fungsinya.Dalam
menjalankan perannya bidan tidak dapat memaksakan untuk mengadaptasi suatu
teori etika secara kaku, tetapi harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi
yang dihadapi saat itu dan berlandaskan pada kode etik dan standar profesi.
B.
Saran
1.
Bagi Mahasiswi Calon Bidan
Sebagai
mahasiswi calon bidan, sebaiknya harus mendalami etik dan kode etik profesi
terlebih dahulu, agar dapat menerapkannya saat praktik, sehingga dapat
menghasilkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan optimal sesuai dengan
wewenang profesinya.
2.
Bagi Para
Bidan
Sebagai
seorang bidan hendaknya selalu menerapkan dan menjadikan etik dan kode etik
profesi sebagai dasar dalam memberikan setiap pelayanan. Sehingga klien akan
merasa nyaman dengan pelayanan bidan dan akan segan dengan profesi bidan.
DAFTAR
PUSTAKA
Susanti,
Santi. 2015. ETIKOLEGAL Dalam Praktik
Kebidanan. Jakarta: Trans Info Media.
Puji Wahyuningsih, Heni. 2008. ETIKA
PROFESI KEBIDANAN. Yogyakarta: Fitramaya.
Mufdlilah. Asri Hidayat. Ima Kharimaturrahmah. 2012. Konsep Kebidanan. Yogyakarta: Nuha Medika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar